Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 2 Banda Aceh Tentang Hukum, UU ITE, Judi Online dan Narkotika Melalui Program JMS

Liputan07 | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMA Negeri 2 Banda Aceh pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., didampingi Amanto, S.H., M.H. selaku Jaksa Fungsional serta Fitriani, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika Kejati Aceh.

Dalam pemaparannya, Ali Rasab Lubis mengajak para siswa untuk memahami bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis yang jauh dari kehidupan sehari-hari, melainkan pedoman yang mengatur perilaku masyarakat agar tercipta ketertiban dan kedisiplinan.

“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengatur masyarakat dan bersifat memaksa. Jika dilanggar, maka ada sanksinya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa hukum sangat dekat dengan aktivitas pelajar, termasuk dalam penggunaan media sosial. Banyak siswa tidak menyadari bahwa candaan, ejekan, unggahan foto tanpa izin, atau penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat berujung pada persoalan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadi alat bukti di kemudian hari.

“Media sosial dapat menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak,” ujarnya.

Selanjutnya, Fitriani menyampaikan materi mengenai bahaya judi daring yang saat ini marak menyasar kalangan remaja. Ia menjelaskan bahwa praktik judi sering dikemas menyerupai permainan biasa, sehingga banyak pelajar terjebak karena rasa penasaran dan iming-iming kemenangan awal.

Ia menguraikan bahwa sistem top up koin, bonus awal, serta tampilan aplikasi yang menarik dapat membuat pelajar tidak menyadari bahwa mereka telah terlibat dalam praktik perjudian.

“Kecanduan judi daring sering berujung pada kebiasaan berbohong kepada orang tua, menurunnya prestasi belajar, hingga tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang untuk bermain kembali,” jelasnya.

Fitriani menegaskan bahwa perjudian diatur dalam KUHP baru, UU ITE, serta Qanun Jinayat Aceh, dengan sanksi yang berat, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pihak yang menyebarkan tautan, menyediakan fasilitas, atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

“Judi daring sering dianggap sekadar permainan, padahal merupakan tindak pidana yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.

Pos terkait