Liputan07 | Banda Aceh – Sudah bertahun-tahun, lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di jantung Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan oleh para pemiliknya.
Padahal, lokasi tersebut berada di area yang sangat strategis di kawasan inti Kota Banda Aceh.
Merespons kondisi itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mendorong agar lahan eks Hotel Aceh maupun Geunta Plaza sebaiknya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh.
Pasalnya, para pemilik lahan tidak kunjung memfungsikan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya. Sehingga keberadaan lahan di depan Masjid Raya itu justru membuat wajah kota tampak kurang indah. “Nah hal seperti ini sudah seharusnya menjadi atensi khusus, tidak dibiarkan berlarut-larut,”ujarnya.
“Bahwa lahan terlantar ini, selain merusak wajah kota, karena lokasinya di inti kota, juga menimbulkan banyak mudharat. Karena lahan terlantar ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata dan sebagainya, bahkan makhluk ghaib,”ujar Irwansyah.
Langkah Irwansyah meminta untuk menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau cukup beralasan, karena saat ini, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh belum mampu mencapai batas minimum RTH sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Data update terakhir menunjukkan ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen. Cakupan tersebut masih sangat jauh dari batas minimum yang diatur sebesar 20 persen.
Selain itu, kata Irwansyah, RTH yang ada di Banda Aceh saat ini, juga berpotensi menyusut seiring semakin berkembangnya kawasan-kawasan pemukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong.
“RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” ujarnya.
Menurut politisi muda PKS tersebut, sudah seharusnya Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Banda Aceh ditinjau ulang karena usianya telah melebihi lima tahun.
“Ini akan ada revisi RT/RW Banda Aceh, karena Qanun RT/RW Banda Aceh sudah lima tahun dan di atas lima tahun, jadi sudah bisa ditinjau ulang, jadi harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang disesuaikan,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009–2029, terakhir kali mengalami perubahan pada tahun 2018.






