Liputan07 | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue pada Selasa (7/4/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan tahun 2022-2025. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.
Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik Kejati Aceh menyita 2 box dokumen dan beberapa alat elektronik, termasuk laptop, yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam proses penyidikan dan penuntutan.
“Kami melakukan penggeledahan ini untuk mendapatkan bukti-bukti yang kuat dan menyelamatkan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Aceh untuk mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. “Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan uang negara yang hilang,” tegasnya.






