Liputan07 | Banda Aceh – Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh, meminta seluruh Advokat memahami Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Selain KUHAP, ia juga menekankan pentingnya memahami substansi KUHP 2026.
Pesan itu disampaikan Taqwaddin saat menjadi pemateri pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPP PERADI dan FH USK di Darussalam, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2026).
*Bahasa Upaya Hukum Pidana Versi Baru*
PKPA diikuti 67 calon Advokat. Taqwaddin mengisi materi bertajuk “Upaya Hukum Peradilan Pidana versi KUHAP 2026”.
Ia mengingatkan peserta untuk benar-benar mempelajari Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru. Pasalnya, banyak ketentuan baru yang sebelumnya tidak diatur.
Salah satunya terkait jenis putusan hakim. Dalam KUHAP 2026 ada 5 jenis putusan, yaitu: 1. Putusan pemidanaan, 2. Putusan bebas, 3. Putusan lepas, 4. Putusan tindakan, dan 5. Putusan pemaafan Hakim.
“Putusan berupa tindakan dan putusan pemaafan Hakim adalah dua bentuk baru yang sebelumnya tidak ada,” jelas Taqwaddin.
*Aturan Baru Banding untuk JPU*
Taqwaddin juga menyoroti ketentuan banding. Jika Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan PN, keduanya dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 hari kalender sejak putusan dibacakan.
Ketentuan baru: jika banding diajukan JPU, maka wajib disertai memori banding dalam 7 hari. Jika tidak, upaya banding gugur dan putusan PN berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kewajiban baru ini menuntut JPU lebih serius dan seksama saat ajukan banding. Bisa dimaklumi karena beban pembuktian perkara pidana ada pada JPU,” ujarnya.
*Advokat Profesi Mulia*
Para peserta dari berbagai daerah dan universitas terlihat antusias mengikuti materi selama 1,5 jam tersebut.
Di akhir sesi, Taqwaddin mengingatkan bahwa Advokat adalah profesi mulia atau _nobile officium_. “Karena itu, jaga integritas dan terus tingkatkan intelektualitas. Jadilah Advokat yang profesional, berintegritas, dan berkualitas,” pungkasnya. Taqwaddin juga merupakan Dosen FH USK.






