Fraksi PAN Sorot Tata Kelola Perparkiran di Kota Banda Aceh

Liputan07 | Banda Aceh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menilai bahwa tata kelola perparkiran di Kota Banda Aceh masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh dan serius. Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PAN Sofyan Helmi dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/07/2026)

Karena itu, lanjut Sofyan Helmi Dinas Perhubungan tidak boleh hanya berfokus pada penertiban juru parkir di lapangan, tetapi harus berani melakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan titik-titik parkir.

Evaluasi harus mencakup berapa jumlah titik parkir yang sebenarnya, di mana lokasinya, siapa pengelolanya, apa dasar hukum penetapannya, berapa potensi penerimaannya, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Dengan adanya evaluasi tersebut dapat memastikan setiap titik parkir memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan kemacetan, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah,” kata Sofyan Helmi.

Fraksi PAN mempertanyakan, jangan sampai titik parkir semakin bertambah, aktivitas pemungutan semakin ramai, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan potensi ekonomi yang ada. Jika kondisi ini terjadi, maka pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem secara menyeluruh.

Menurutnya Dinas Perhubungan perlu melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap seluruh titik parkir, objek atau lokasi yang ditetapkan sebagai area parkir, serta zonasi parkir di Kota Banda Aceh. Setiap titik parkir harus memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak menimbulkan kemacetan, serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD.

 

Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penataan sistem pengelolaan parkir secara transparan dan akuntabel, termasuk mekanisme pemungutan, penetapan tarif, pengawasan, pelaporan, dan penyetoran penerimaan parkir ke kas daerah.

Fraksi PAN juga meminta agar regulasi perparkiran ditinjau dan dievaluasi secara berkala, khususnya terkait mekanisme penetapan tarif, besaran setoran atau kontribusi, pengelolaan oleh pihak ketiga, penetapan dan pembinaan juru parkir, pengawasan, serta mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi parkir.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas: siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah,” ujarnya

Pos terkait