KPT Banda Aceh: Advokat Harus Menguasai Teknologi Informasi Aplikasi Peradilan

Liputan07 | Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Nursyam, S.H., M.Hum., menegaskan advokat wajib menguasai teknologi informasi dan aplikasi proses peradilan. Hal ini menyusul penerapan sistem peradilan elektronik yang telah berjalan di keempat badan peradilan.

“*Saat ini, keempat Badan Peradilan telah menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan, sehingga anda perlu mempelajari dan menerapkan aplikasi proses peradilan dalam berperkara mewakili klien. Karena jika para Advokat tidak menguasai teknologi informasi maka anda akan tertinggal dan bahkan bisa menghambat proses peradilan,*” tegas Nursyam saat memberi pengarahan pada Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah 21 orang Advokat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (29/7/2026) kemarin.

Persidangan Tipikor Mulai Online 1 Agustus 2026

KPT menambahkan mulai 1 Agustus 2026 seluruh persidangan, khususnya Perkara Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan secara online.

Hakim Tipikor akan bersidang di PN Banda Aceh, Jaksa bersidang di kantor Kejari, dan Terdakwa/Advokat mengikuti sidang di Rutan atau di tempat tahanannya masing-masing.

“*Ini satu langkah maju dalam dunia peradilan yang mengharuskan aparat penegak hukum, termasuk Advokat, menguasai teknologi informasi,*” ujarnya.

4 Peran Penting Advokat Menurut KPT

Dalam pengarahannya, Nursyam juga menyampaikan 4 hal penting terkait peran advokat ke depan:

1. Pendampingan dan Perwakilan

Selain wajib mendampingi terdakwa, korban, dan saksi, advokat juga dapat mewakili korban non-manusia seperti alam, hewan, dan tumbuhan.

2. Pengawas Hak-Hak Klien

Advokat berfungsi mengawasi terpenuhinya hak-hak klien agar terbebas dari penyiksaan dan intimidasi, agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

3. Keterlibatan Penuh dalam Proses Hukum

Advokat terlibat dalam setiap proses peradilan hingga upaya hukum. Dalam KUHAP Baru, peran advokat semakin besar. Perpanjangan penahanan pun boleh dilakukan perlawanan oleh advokat.

4. Penggerak Keadilan Restoratif

Advokat berperan penting dalam Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Melalui MKR, kerugian korban dapat tertutupi melalui ganti rugi yang layak oleh pelaku.

Pamit Tugas ke KPT Banjarmasin

Sidang pengambilan sumpah ini turut dihadiri Dr. Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Panitera, Panitera Muda Hukum, serta keluarga advokat yang disumpah.

Dalam kesempatan tersebut, Nursyam juga menyampaikan permohonan maaf dan salam perpisahan. Terhitung mulai Senin 3 Agustus 2026, beliau akan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pos terkait