Liputan07 | Batam – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh mendorong agar dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh diperpanjang setelah 2027 dan alokasinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Menurut Dek Fadh, keberlanjutan sekaligus peningkatan dana Otsus menjadi salah satu solusi untuk memperkuat pembiayaan pembangunan dan pemulihan Aceh, terutama setelah bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh.
Hal itu disampaikan Dek Fadh dalam Rapat Anggota DPD RI Subwilayah Barat I yang membahas isu-isu strategis di Pulau Sumatera, di Hotel Wyndham Panbil, Batam, Jumat (11/9/2026).
Forum tersebut turut dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Tgk. Ahmada DPD RI Dapil Aceh, Sestama BNPB, perwakilan kementerian terkait, serta sejumlah kepala daerah dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau. Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma dan Azhari Cage, juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam pemaparannya, Dek Fadh menyampaikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana Aceh yang diusulkan melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai Rp153 triliun. Namun, pemerintah pusat menyetujui sekitar Rp58 triliun.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih terdapat kebutuhan pembiayaan yang besar untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh berjalan optimal.
“Solusinya adalah perpanjang kembali dana Otsus Aceh yang tahun 2027 akan berakhir,” ujar Dek Fadh.
Ia menjelaskan, sejak 2023 dana Otsus Aceh telah mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional. Kondisi tersebut semakin dirasakan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Sejak kami menjabat selain tinggal 1 persen, kena lagi efisiensi,” katanya.
Karena itu, Dek Fadh berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan dana Otsus.
Ia mengusulkan agar dalam revisi UUPA, masa berlaku dana Otsus diperpanjang dan porsinya ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional.
“Jadi ini adalah solusi pembangunan Aceh. Kami mau pemberian dana Otsus 2,5 persen langsung dimulai tahun 2027,” tegasnya.
Selain persoalan dana Otsus, Dek Fadh juga menyoroti kebutuhan anggaran pembangunan kembali rumah warga terdampak bencana.
Ia mempertanyakan apakah bantuan pembangunan kembali rumah sebesar Rp60 juta masih relevan di tengah tingginya harga bahan bangunan, khususnya semen.






