Tangkap pelaku Narkoba, Kodam IM amankan 10 Paket sabu

Liputan07 |Banda Aceh – Untuk keempat kalinya anggota Intel Kodam Iskandar Muda berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Syiah Kuala Dusun Gano dan Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Selasa (25/2/25) dini hari.

Kegiatan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Intel Kodam IM mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, alat hisap, serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam transaksi narkoba.

Pelaku pertama, berinisial MA (31 tahun), yang berprofesi sebagai buruh, diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Ia diamankan di rumahnya di Dusun Anggrek Lorong 4, Gampong Lamdingin. Pelaku kedua, berinisial M (42 tahun), seorang mantan personel TNI yang kini menganggur, ditangkap di Jl. Syiah Kuala Dusun Gano, Gampong Lamdingin, saat diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Dalam kegiatan ini, anggota Intel Kodam IM menyita sejumlah barang bukti, berupa 10 paket sabu, 1 alat hisap (bong), 1 buah gunting, 11 pipet/sedotan, 2 unit ponsel Android, 1 buku catatan transaksi narkoba, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio (BL 6661 JI), Uang tunai Rp 1.950.000,- dalam berbagai pecahan, 1 kartu identitas (KTP), 1 dompet kulit dan 1 bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Gampong Lamdingin dan Gampong Lampulo yang diterima anggota Intel Kodam IM pada 21 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Intel Kodam Iskandar Muda kemudian melaporkan informasi ini kepada Asintel Kasdam IM, yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut kepada Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr. (Han). Menindaklanjuti laporan tersebut, Pangdam IM memerintahkan Asintel Kasdam IM untuk mengambil langkah yang tepat dan tegas.

Berdasarkan arahan Asintel Kasdam IM, anggota Intel Kodam IM melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, dari 22 hingga 24 Februari 2025, guna mengumpulkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pada 24 Februari 2025 pukul 19.40 WIB, anggota Intel Kodam IM berhasil mengidentifikasi keberadaan Sdr. MA yang saat itu menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan sedang berada di rumah Sdr. M. Pemantauan dilakukan selama enam jam hingga akhirnya tim memastikan keduanya berada di dalam rumah dan diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Pada 25 Februari 2025 pukul 01.30 WIB, penyergapan dilakukan. Anggota Intel Kodam IM berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan sepeda motor yang digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah dimintai keterangan, Sdr. MA mengakui masih menyimpan persediaan narkoba lainnya di rumahnya. Anggota Intel Kodam IM kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket sabu tambahan, buku catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.

Pos terkait