Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram) Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi di KPK

Liputan07 | Jakarta – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris atau yang akrab disapa dengan Syech Muharram mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Wilayah I. Rapat yang dilaksanakan lembaga anti rasuah ini diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/04/2025).

Rakor yang juga diiukuti oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, AMd, Wakil Ketua DPRK Naisabur, SKom dan Mukhsin SSi , Plt Sekretaris Daerah Bahrul Jamil SSos MSi, Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar Andrea Sahputra SE MM, Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati S. Pd, MSi, serta Sekretaris DPRK Aceh Besar Fata Muhammad SPd MM.

H. Muharram Idris mengatakan Pemerintah Aceh Besar siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. “Pada prinsipnya, kita memiliki semangat yang sama dengan KPK dalam membangun daerah yang bebas dari praktik korupsi. Oleh karena Pemerintah Aceh Besar siap bekerja sama dan bersinergi dengan KPK dalam mengantisipasi dan memberantas korupsi, khususnya di Aceh Besar,” tegas Syech Muharram.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, AMd, Ia mengaku kunci utama dalam perjalanan pemberantasan korupsi di daerah berada di tangan Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.

“Pemerintah Kabupaten dan DPRK merupakan aktor memiliki peran strategis dalam proses pengambil kebijakan di daerah. Kami bersama Bupati Aceh Besar memiliki komitmen kuat untuk lebih selektif dalam pengambilan keputusan dan menetapkan kebijakan daerah”, ujar politisi PAN Aceh Besar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak dalam sambutannya mengatakan persoalan korupsi di Indonesia, bukanlah hal baru.

“Sejak masa awal kemerdekaan, Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di tubuh pemerintah dan dunia usaha. Bahkan, Beliau (Red : Bung Karno) sampai menetapkan negara dalam keadaan darurat pada 1957 karena situasi tersebut”, sebut Johanis Tanak.

Ia menekankan, pemberantasan korupsi bukan sekadar soal regulasi atau besar kecilnya gaji pejabat, melainkan tentang integritas hati dan pikiran.

“Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan, kalau hati dan pikiran tetap rakus, korupsi akan tetap terjadi. Korupsi sejatinya adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena uang negara berasal dari pajak yang dikumpulkan dari masyarakat”, imbuhnya.

“Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ingatlah, uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram. Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” tegasnya.

Pos terkait