Bupati Aceh Besar Buka Workshop Penguatan LKS dan DPS

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris memberi sambutan pada Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah dan Dewan Pengawas Syariah di Hotel Madinatul Zahra, Lampeuneurut, Darul Imarah, Selasa (17/6/2025). Foto : Ist.

Tegaskan Pentingnya Implementasi Syariah Seutuhnya

Liputan07| KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, membuka secara resmi Workshop Penguatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeuneurut, Darul Imarah, Selasa (17/6/2025).

Acara tersebut merupakan kerja sama antara Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh dan DSI Aceh Besar, dengan mengangkat tema “Dengan Penguatan Implementasi Qanun LKS, Kita Wujudkan Perekonomian Bebas Riba Menuju Aceh Sejahtera.”

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Besar menegaskan pentingnya pelaksanaan sistem keuangan syariah secara menyeluruh, bukan sekadar perubahan nama dari konvensional ke syariah.

“Hari ini hampir semua bank di Aceh sudah berlabel syariah, tapi saya ragu sistemnya sudah benar-benar syariah. Masih belum ada ijab qabul dalam akad-akadnya, ini harus dibenahi. Jangan hanya ganti nama, tapi sistemnya masih konvensional,” ujar Syech Muharram dengan tegas.

Ia menambahkan, komitmen terhadap pelaksanaan syariat Islam harus diwujudkan dengan regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, khususnya melalui penguatan Dewan Pengawas Syariah di setiap lembaga keuangan. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan sistem ekonomi syariah berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita butuh sinergi antara pemerintah, DPS, DSI, perbankan dan masyarakat. Semua harus sepakat dan bergerak bersama untuk memastikan bahwa lembaga keuangan di Aceh benar-benar menjalankan prinsip syariah. Ini bukan sekadar simbol, tapi sistem hidup yang membawa keberkahan,” katanya.

Bupati juga menyinggung hadirnya program Koperasi Merah Putih (KMP) di Aceh Besar yang akan diterapkan di 603 gampong. Menurutnya, koperasi berbasis syariah harus menjadi pilar ekonomi desa yang mandiri dan halal.

“Kalau koperasi sudah berdiri di gampong-gampong, kita wajib kawal agar tetap berada di jalur halal. Jangan sampai jadi tempat praktik riba model baru. Harus ada struktur, peraturan, dan pengawasan yang jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DSI Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, M.H, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan itu menjadi sangat penting dalam memperkuat fondasi ekonomi syariah di tingkat daerah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan syariat Islam, termasuk dalam aspek ekonomi, adalah warisan sejarah Aceh yang harus terus diperjuangkan dan dikembangkan.

“Dari masa kerajaan hingga kini, Aceh selalu menjalankan syariat Islam. Saat ini, pelaksanaannya sudah masuk dalam qanun-qanun syariah yang harus dijalankan dengan serius, termasuk di sektor keuangan,” ujar Zahrol.

Pos terkait