Kegiatan Penempatan yang dilakukan tersebut berkontribusi terhadap pendapatan Bank setelah memastikan kewajiban likuiditas terjaga.
Aturan :
Giro Wajib Minimum
PADG No 24/8/PADG/2022
PADG No 8/2025
Kebijakan Insentif Likuiditaa Makropudensial
PADG No 7/2025
Operasi Moneter
PADG No22/23/PADG/ 2020
PADG NO 3 / 2024
Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Abdul Rafur mengatakan, penempatan dana pada surat berharga menjadi salah satu strategi pengelolaan likuiditas yang lazim dilakukan oleh perbankan. “Namun, penyaluran pembiayaan tetap menjadi fokus utama kami dalam rangka membangun struktur ekonomi Aceh yang kuat sekaligus menjalankan fungsi intermediasi,” ujarnya
Dikatakan, total penyaluran pembiayaan yang mencapai Rp20,4 triliun pada triwulan IV tahun 2024, tumbuh 9,19% dari posisi setahun sebelumnya sebesar Rp18,7 triliun. “Jika dibandingkan total penyaluran pembiayaan dengan total aset, komposisi penyaluran pembiayaan Bank Aceh itu mencapai 63,88 % dari total aset bank aceh sebesar 31,9 Triliun,” ujarnya.
Sebagai perbankan yang didalam melaksanakan operasional, Bank dalam pengelolaan likuiditasnya telah diatur oleh instrumen regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Di antaranya, Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) bagi Bank Umum.
Bahwa dalam rangka mendorong ekspansi pembiayaan , Bank Aceh telah melaksanakan berbagai program di antaranya pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UMKM dalam bentuk workshop dengan berkolaborasi dengan stakeholder, optimalisasi penyaluran KUR, berkolaborasi dengan mitra Bank seperti koperasi, BPRS dan Lembaga keuangan Syariah lainnya dal hal penyaluran pembiayaan segmen ultra mikro dan mikro. “Ini merupakan wujud nyata kami untuk terus berkomitmen memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam rangka menggerakkan roda perekonomian Aceh melalui penyaluran pembiayaan produktif”, tutup Abdul Rafur.






