Liputan07 | Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil menghadiri Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Besar Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 atas nama H Abdul Razak. Prosesi tersebut berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, H. Abdul Razak dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi dilantik sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar waktu menggantikan almarhum Ahmad Zainuri, S.T., yang meninggal dunia pada 11 April 2026. Pengangkatan H. Abdul Razak tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/655/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar.
Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyampaikan ucapan selamat kepada H. Abdul Razak atas amanah baru yang diemban. Ia berharap anggota DPRK yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas serta membangun sinergi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Selamat kepada Saudara H. Abdul Razak yang telah mengucapkan sumpah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar waktu. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mari kita terus memperkuat kerja sama dan saling mengisi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Muharram Idris.
Bupati juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas dedikasi almarhum Ahmad Zainuri selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Menurutnya, almarhum telah menjadi bagian penting dalam membangun kemitraan antara lembaga legislatif dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Pada kesempatan ini, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa, kerja keras, serta pengabdian almarhum Ahmad Zainuri selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Mari kita bersama-sama mendoakan semoga seluruh amal ibadah dan kebaikan almarhum diterima oleh Allah SWT, diampuni segala kesalahannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkapnya.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, SIKom mengatakan pelaksanaan PAW tersebut merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan untuk mengisi kekosongan kursi DPRK Aceh Besar setelah meninggalnya Ahmad Zainuri, S.T., dari Partai Amanat Nasional pada 11 April 2026.






