Liputan07|KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menyampaikan penjelasan dan menyerahkan rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025-2026, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025).
Dalam sambutannya, Muharram Idris menyampaikan, rencana perubahan APBK yang dilakukan karena ada kondisi yang harus disesuaikan dengan ketentuan. Sehingga perlu ditinjau kembali supaya target dan sasaran yang sudah ditentukan dalam rencana pembangunan yang dirincikan dapat tercapai dengan optimal.
Karena, sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 menyebutkan, bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan apabila terjadi.
“Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara organisasi, antara unit organisasi, program, kegiatan dan jenis belanja atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (silva) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,” pintanya.
Syech Muharram menjelaskan, sesuai dengan qanun nomor 3 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2025, maka posisi anggaran pendapatan belanja Aceh Besar sebagai berikut.
Jumlah pendapatan APBK tahun 2025 sebelum perubahan sebesar Rp. 1.830.294.196.100,- terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daeah yang sah. Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp.1.854.294.196.100,00 meliputi dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dan rencana penerimaan pembiayaan dalam APBK tahun 2025 sebelum perubahan sebesar RP. 25.000.000.000,
Sesuai dengan KUA PPAS perubahan APBK TA 2025 dan perubahan rencana kerja anggaran (P-RKA) OPD, maka struktur raqan tentang perubahan anggaran pendapat dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025.
Rencana perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2025 menjadi sebesar RP.1.789.682.122.377,54 mengalami penurunan sebesar RP.40.612.073.722,46 atau 2,2 persen sebelum perubahan.
Anggaran belanja daerah Dalam perubahan APBK direncanakan bertambah sebesar RP. 7.724.784.718,90 atau sebesar 0,41 persen dari penyusunan APBK Kabupaten Aceh Besar tahun 2025.
Rencana penerimaan pembiayaan dalam APBK anggaran 2025 sebelum perubahan sebesar RP.25.000.000.000,00 dan Dalam perubahan sebesar RP. 77.836.858.441,36 untuk pengeluaran pembiayaan pada APBK sebelum dan sesudah perubahan anggaran tahun 2025 adalah RP.52.836.858.441,36.






