“Kemudian yang terakhir kemungkinan kompensasi ini juga perlu diperhatikan, kalau bisa harus diberikan agar masyarakat mendapatkan haknya karena mereka telah membayar listrik,” ucapnya.
Ramza Harli menambahkan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan, kalau pemadaman listrik sudah melewati batas waktu pihak PLN ini wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan
“Bila masyarakat telat membayar denda wajib bagi masyarakat, dengan uang denda itu PLN juga tidak dirugikan dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat, dengan memadaman dua hari ini sangat merugikan masyarakat,” sebutnya.
Sementara dari pihak PLN dihadiri Manager UP3 Kota Banda Aceh Rudi Hamiri meminta maaf kepada seluruh masyarakat kota Banda Aceh, pihaknya juga akan terus berupaya semaksimal mungkin jika masih belum sesuai yang diharapkan masyarakat.[]






