Dua Pelaku Penculikan dan Penganiayaan di Banda Aceh Ditangkap, Senpi Laras Pendek Diamankan

“ Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil,” sambungnya.

Korban sempat menolak, namun menurut laporan polisi, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.

Di dalam mobil, korban kemudian diikat tangan dan kakinya serta mengalami penganiayaan. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.

Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh, ucap Dizha lagi.

Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan menurut korban, ia kembali mengalami penganiayaan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Korban juga diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang, ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena adanya ancaman dari para pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.

Dalam penanganan kasus ini, polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.

Polisi selanjutnya melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya, pungkasnya.

Pos terkait