Gaji Keuchik di Aceh Besar Sudah Dapat Dicairkan

“Adapun syaratnya sesuai ketentuan Perbup tentang ADG 2026 berupa Qanun APBG Tahun Anggaran 2026, Qanun Realisasi APBG Tahun Anggaran 2025, ADG Bulan Desember Tahun Anggaran 2025, Bukti lunas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025, Bukti lunas pembayaran pajak atas belanja Tahun Anggaran 2025; dan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Gampong Tahun 2025,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari DPMG Aceh Besar, 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan proses pencairan yaitu: Kecamatan Lhoong sebanyak 6 gampong, Sukamakmur 2 gampong, Mesjid Raya 13 gampong, Lembah Seulawah 1 gampong, Krueng Barona Jaya 6 gampong, Leupung 6 gampong, serta Blang Bintang sebanyak 26 gampong.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap proses pencairan ADG ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, percepatan pencairan dana juga diharapkan dapat mendorong pembangunan di tingkat gampong, serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh Besar. (**)

Pos terkait