Liputan07 | Banda Aceh – Kinerja Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh hingga akhir Triwulan III tahun 2026 menunjukkan capaian tinggi. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Banda Aceh, hingga 30 September 2026 telah menerima upaya hukum permintaan banding sebanyak *763 perkara*.
Dari jumlah tersebut, yang sudah diputus oleh Majelis Hakim Tinggi sebanyak *679 perkara*, sedangkan sisanya *84 perkara* masih dalam proses pemeriksaan dan persidangan.
Humas PT Banda Aceh yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor, Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S., menyampaikan bahwa berbasis statistik SIPP pada jam 12.00 WIB, 1 Oktober 2026, total penyelesaian perkara mencapai 89%.
“Alhamdulillah, kinerja para Hakim Banding tetap tinggi dan penuh semangat. Walaupun jumlah Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc hanya 10 orang,” ujar Taqwaddin.
Taqwaddin merincikan, dari 763 perkara banding tersebut terdiri dari Peradilan Perdata sebanyak 86 perkara, Peradilan Pidana 733 perkara, Peradilan Tipikor 37 perkara, dan Peradilan Anak 7 perkara.
Dari data tersebut tampak perkara pidana mendominasi upaya hukum banding, yaitu 733 perkara hingga akhir Triwulan III, disusul perkara perdata, Tipikor, dan pidana khusus anak.
“Ini data hingga hari Rabu, 30 September 2026. Tentu saja dalam bulan Oktober, November, dan Desember akan juga ada perkara yang masuk. Bisa jadi hingga akhir Desember 2026, PT Banda Aceh akan menerima dan mengadili hampir 900 perkara. Dan target kami bisa memutuskan 90% dari perkara yang masuk,” jelasnya.
Apresiasi Ketua PT Banda Aceh
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas semangat kerja tinggi dari para Hakim, baik Hakim Tinggi maupun Hakim Ad Hoc.
“Saya menyampaikan apresiasi atas capaian kita telah mencapai angka lebih dari 90% dalam memutuskan perkara yang masuk, karena hari ini pun masih ada beberapa perkara yang putus,” ujar Ketua PT saat membuka acara Pengawasan Antar Bidang oleh Para Hakim Tinggi di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kamis (1/10/2026).
Capaian ini menunjukkan komitmen PT Banda Aceh dalam memberikan pelayanan peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan di Aceh.






