Kadis LHK Aceh Bersama Komisi IV DPRA Konsultasikan Materi Pola Ruang RTRW Aceh 2025-2045 ke Jakarta

Liputan07 | Jakarta – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., bersama Komisi IV DPRA dan unsur Dinas PUPR Aceh melakukan konsultasi terkait materi Rencana Pola Ruang ke Pemerintah Pusat.

Konsultasi tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta.

Adapun materi konsultasi khususnya mengenai usulan pelepasan kawasan hutan melalui mekanisme _Holding Zone_ dalam muatan Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025-2045.

Kadis LHK Aceh Dr. A. Hanan menjelaskan, konsultasi ini penting untuk menyelaraskan usulan perubahan kawasan hutan di Aceh agar sesuai dengan regulasi nasional, sekaligus memastikan kepastian hukum tata ruang untuk pembangunan Aceh ke depan.

“Langkah ini kita lakukan agar Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025-2045 dapat mengakomodir kepentingan pembangunan berkelanjutan, tanpa mengabaikan fungsi ekologis kawasan hutan,” ujar A. Hanan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kehutanan RI dan Kementerian ATR/BPN RI, serta jajaran Komisi IV DPRA yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup.

Diharapkan dengan adanya konsultasi ini, proses pembahasan RQanun RTRW Aceh 2025-2045 dapat berjalan lancar dan segera disahkan demi kepentingan masyarakat Aceh.

Pos terkait