Lebih lanjut, Kadisdik Dayah Abubakar mengungkapkan, audiensi tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan arahan Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris (Syech Muharram), sebagai langkah memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Aceh dalam pengembangan pendidikan dayah di Kabupaten Aceh Besar.
“Audiensi ini kami lakukan atas arahan Bupati Aceh Besar, Bapak H Muharram Idris atau yang akrab disapa Syech Muharram, agar Disdik Dayah Aceh Besar terus membangun koordinasi yang kuat dengan Dinas Pendidikan Dayah Aceh demi peningkatan mutu pendidikan dayah dan kesejahteraan santri,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Andriansyah SAg MH, menjelaskan bahwa peningkatan akreditasi kedinasan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga penilai.
Menurut Andriansyah, setiap indikator penilaian akreditasi menuntut kesiapan administrasi, tata kelola organisasi, hingga konsistensi pelaksanaan program kerja yang terukur dan berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh aspek tersebut perlu dipersiapkan secara matang oleh dinas terkait.
“Untuk meningkatkan akreditasi kedinasan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Mulai dari kelengkapan administrasi, sistem manajemen, hingga kinerja program yang dijalankan harus sesuai dengan standar penilaian,” ujar Andriansyah SAg MH.
Ia juga menegaskan bahwa setiap program yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan dayah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Menurutnya, kepastian regulasi menjadi faktor penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Setiap program yang dijalankan oleh kedinasan harus didasari dengan pedoman hukum yang pasti, baik itu Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini penting agar program berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di masa mendatang,” imbuhnya.()






