Dalam sesi tanya jawab, salah satu orang tua peserta menanyakan terkait kebijakan penilaian tambahan melalui hafalan Al-Qur’an 30 juz (tahfiz). Menanggapi hal tersebut, Kapolda menjelaskan bahwa kemampuan tersebut menjadi salah satu nilai tambah sesuai kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, seorang calon siswa juga mempertanyakan pelaksanaan rekrutmen proaktif (rekpro) yang pada tahun ini hanya dilaksanakan di satu kecamatan. Kapolda menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan serta pertimbangan dari tingkat pusat.
Melalui kegiatan ini, Kapolda Aceh berharap seluruh proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara bersih, transparan, dan akuntabel, serta mampu menghasilkan personel Polri yang profesional dan berintegritas.
Seluruh tahapan seleksi, lanjutnya, akan diawasi secara ketat guna memastikan tidak adanya praktik kecurangan, sekaligus mengajak peserta dan orang tua untuk bersama-sama menjaga integritas dalam proses penerimaan tersebut, pungkasnya.






