Kasus Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh Sudah Tahap Penyidikan, Begini Kata Polisi

Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara pada Jumat (2/10/2026).

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara dugaan penganiayaan tersebut memenuhi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, tutur Kasatreskrim.

Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Penyidiki juga akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat, termasuk penetapan tersangka atau status anak yang berkonflik dengan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tambah Kompol Dizha.

Selain proses penyidikan, polisi juga merencanakan upaya diversi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan anak.

Kasus tersebut ditangani dengan mengacu pada ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Polresta Banda Aceh menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, pungkas Kompol Dizha.

Pos terkait