Kepada polisi, RF juga mengaku akan diupah sebesar Rp 70 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut sampai ke tujuan.
Sementara, M mengaku telah diberikan uang jalan sebesar Rp 5 juta oleh K.
“Uang itu lalu diberikan kepada RF tiga juta dan kepada I satu juta, sisanya dinikmati oleh M sendiri. Tersangka RF mengaku kalau tiba di Jakarta nanti, sabunya akan diantar kepada seseorang sesuai perintah M,” ungkapnya.
Sindikat narkotika yang baru pertama kali beraksi ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dan (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.





