Kejati Aceh Mengamankan DPO Buronan Kasus Terpidana Jarimah khalwat

Liputan07 | Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengamankan seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Tarokan, Kediri Jawa Timur,

“UTP Binti TRIMO, Jenis kelamin Perempuan, agama Islam, alamat Kaliwanglu kulon kec. Pakem kab. Sleman prov. Daerah istimewa yogyakarta yang merupalan terpidana dalam kasus jarimah khalwat. Dia di amankan pada Selasa (18/2/202) sekitar pukul 21.30 WIB ”

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis .kamis (20/2/2025) kemarin.

Terpidana UTP bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya yang beralamat di Gampong, dengan pidana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari.

Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Saat diamankan, Terpidana UTP bin Trimo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Saat ini DPO telah dibawa Ke Banda Aceh dan selanjutnya akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan dengan menghubungi Mohammad Iqbal, S.H., M.H. (Kasi V Bidang Intelijen Kejati Aceh) di nomor 08126019747. Bagi masyarakat yang memberikan informasi benar dan valid akan diberikan HADIAH

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan.

Pos terkait