Kejati Aceh Sosialisasi Penerangan Hukum di BPBA, Tekankan Pencegahan Korupsi dan Peran Jaksa Dalam Pendampingan Hukum

Sementara itu, Amanto, S.H., M.H., Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menjelaskan secara rinci peran jaksa dalam pendampingan hukum bagi instansi pemerintah. Ia menekankan bahwa jaksa bisa menjadi representasi negara dalam sengketa perdata maupun tata usaha negara. “Jika Bapak/Ibu mengalami persoalan hukum yang menyangkut keuangan atau aset negara, tak perlu bingung mencari pengacara. Negara sudah menyediakan jaksa pengacara negara untuk itu,” ujar Amanto.

Ia juga memaparkan fungsi layanan hukum seperti Legal Opinion (pendapat hukum tertulis), Legal Audit (audit dokumen dan kepatuhan hukum), serta Legal Assistance (pendampingan hukum berkelanjutan), yang dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah secara gratis.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif, di mana para pegawai BPBA diberikan kesempatan bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber dari Kejati Aceh. Harapannya, sosialisasi ini menjadi langkah awal membangun budaya kerja yang bersih dan taat hukum di lingkungan BPBA.

Pos terkait