KPT Banda Aceh Terima Kunker Kakanwil Hukum Aceh, Bahas Sinergi Peradilan Adat Gampong dan Perlindungan HAKI

Liputan07 | Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.H menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Dr. Meurah Budiman, S.H., M.H, di ruang kerja Ketua Pengadilan Tinggi, Sabtu (16/8/2026).

Kakanwil Hukum Aceh didampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, S.H., MPA dan Kadiv Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinulihan, S.H., M.H.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi A. Bondan, S.H., M.H, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT BNA Dr. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S, Panitera Drs. Effendi, S.H dan Plh. Sekretaris PT BNA Ridwan, S.H., M.H.

Dalam pertemuan yang berlangsung bersahaja dan khidmat tersebut, Dr. Sutio menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Kakanwil Hukum ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Banda Aceh membawahi 22 Pengadilan Negeri se-Aceh dengan jumlah perkara tingkat banding sekitar 800-an per tahun.

“Mari kita saling bersinergi dan koordinasi untuk mengoptimalkan pelayanan publik,” ujar Dr. Sutio dengan ramah.

Dalam kesempatan itu, Dr. Meurah Budiman meminta dukungan pimpinan pengadilan se-Aceh terkait dua program yang sedang dijalankan Kanwil Hukum Aceh, yaitu:

*Pertama*, program sosialisasi bantuan hukum berbasis Qanun Aceh mengenai penyelesaian sengketa ataupun perselisihan berbasis pada peradilan adat gampong.

*Kedua*, program pembinaan Notaris terkait dengan perlindungan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Merespons harapan tersebut, KPT menyatakan Pengadilan di Aceh mendukung penuh kedua program tersebut, terlebih mengenai sosialisasi penyelesaian perkara melalui mekanisme peradilan adat gampong.

Dr. Sutio menambahkan bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026, orientasi peradilan pidana sudah berbeda. Kini arah peradilan pidana tidak lagi fokus pada pemidanaan semata, melainkan juga pada tindakan, ganti rugi, dan pemaafan hakim. Ketiga hal ini, menurutnya, bisa mengadopsi tata cara penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Adat Istiadat.

“Kami dari Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Aceh akan mendukung program Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dari Kanwil Hukum, terlebih lagi ada Dr. Taqwaddin, yang paham terkait substansi Qanun Aceh yang mengatur penyelesaian sengketa atau perselisihan secara adat,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, KPT mengusulkan agar kerja sama tersebut diformalkan.

Pos terkait