Jika dalam tujuh hari ternak tidak diambil, maka akan dilelang. Sementara itu, bagi ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya, akan dikenakan sanksi lebih berat berupa penyembelihan, dengan hasil penjualan disetor ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik masih diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut.(*)
Pos terkait
MPP Lambaro Jadi Pilihan Warga, Urusan Administrasi Lebih Dekat dan Mudah
Polda Aceh Siap Bersinergi Agar Kawasan Rawan Tanaman Terlarang Jadi Lahan Produktif
Plt Sekda Aceh Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Dayah Darul Musthafa
Mahasiswa Poltekpel Malahayati Aceh Meninggal Dunia, Polisi Tunggu Hasil Visum dan CT Scan






