LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Lapor Kelebihan HGU PT.SMDM ke Gubernur

LembAHtari, FW-AMPK dan Warga Lapor Kelebihan HGU PT.SMDM ke Gubernur.

LembAHtari bersama FW- AMPK akan membawa dan melaporkan persoalan ini untuk bisa di Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK, sehingga dasar Peta Kadastral, yang sekarang setelah perpanjangan Izin HGU Tahun 2020 terbuka.

Liputan07.net | Kualasimpang – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Forum Warga Alur Mentawak untuk Peningkatan Kesejahteraan (FW-AMPK) dan Warga Alur Mentawak serta kru media menemukan indikasi kegiatan Perkebunan ilegal yang berada dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak tahun 1990 telah dilakukan.

Bacaan Lainnya

Indikasi penemuan kebun Ilegal itu berdasar Peta Tapal Batas Desa (PTBD) hasil Citra Satelit milik PT. Semadam (PT.SMDM). Demikian Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH menegaskan; seperti dilansir liputan07.net Sabtu, 31 Mei 2025 dari Kualasimpang.

Urai Sayed bahwa; Warga Kampung Alur Mentawak, Kecamatan Kejuruan Muda. Aceh Tamiang, berbatasan dengan Desa Haloban Kabupaten Langkat pada Rabu, 28 Mei 2025 pukul 15.49 WIB meninjau beberapa titik lokasi di Sekitar Apdeling III PT. Semadam PT.SMDM dusun 3 Alur Mentawak.

Menemukan beberapa Patok Perbatasan PT.SMDM dengan kawasan Desa Haloban Langkat, seperti Pilar Batas Utama (PBU) 33 s/d 38, dari Hasil penglihatan Peta Citra Satelit.

Ada indikasi kuat PT.SMDM sejak tahun 1990 telah melakukan penanaman komoditi perkebunan berada dalam Kawasan HPT dan dari Peta yang ada pada sekitar PBU 37 s/d 38 lokasi ada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

LembAHtari bersama FW- AMPK mempertanyakan, saat Perpanjangan HGU Nomor 79 tanggal 17 Juli 1990. Dengan pemberian Hak tanggal 01 April 1990 Nomor SK pemberian Hak nomor 13/HGU/BPN/1990 seluas 347,8 hektar.

Dan HGU PT.SMDM berakhir penguasaannya tanggal 31 Desember 2020 lalu, sesaat SK HGU dan sertifikat Baru dengan telah perpanjangan izin.

Urai Sayed; dulu PT.SMDM terletak di Desa Semadam, sebelum Kampung Alur Mentawak menjadi Desa Definitif sejak 2 tahun lalu,

Patut di pertanyakan, apakah perpanjangan HGU PT.SMDM tahun 2020, masih tetap 347,8 hektar dan atau ada pengurangan?.

Lantas lebih kurang terdapat 140 hektar berada dalam kawasan HPT dan APL adalah bagian dari Lokasi HGU yang berada di Apdeling III. Apakah sejak awal dibuka tahun 1990 sudah berada di luar HGU? atau dengan kata lain di luar luasan 347,8 hektar.

LembAHtari bersama FW- AMPK akan membawa dan melaporkan persoalan ini untuk bisa di Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRK, sehingga dasar Peta Kadastral, yang sekarang setelah perpanjangan Izin HGU
Tahun 2020 terbuka.

Dan Masyarakat Kampung Alur Mentawak bisa Memanfaatkan untuk Kepentingan Peningkatan Kemakmuran, di bidang pertanian untuk sektor Pangan.

Pos terkait