Literasi Ujong Nanggroe Perkuat Pemahaman Kebanksentralan dan Literasi Digital Generasi Muda Aceh Selatan

Liputan07 | Tapaktuan – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh berkolaborasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan menggelar kegiatan _Literasi Ujong Nanggroe_ di Rumoh Agam, Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026).

Kegiatan ini diikuti 150 siswa/i dari 17 SMA/sederajat se-Aceh Selatan. Melalui program ini, Bank Indonesia berupaya memperluas akses edukasi kebanksentralan sekaligus meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah, sistem pembayaran, dan menjadi konsumen cerdas di era digital.

Para peserta mendapatkan materi mengenai tugas, peran, dan fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral RI melalui bauran kebijakan dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Selain itu, peserta juga diedukasi tentang _Pelindungan Konsumen: Peduli, Kenali, Adukan (PeKA)_. Tujuannya agar masyarakat sebagai konsumen semakin cerdas dan bijak dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan.

“Melalui metode luar kelas yang interaktif, kami berharap wawasan generasi muda Aceh tentang pentingnya literasi ekonomi dan keuangan digital semakin luas,” ujar Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aceh, Dien Mochammad Irvan Idris, saat membuka kegiatan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Annadwi, para guru pendamping, dan siswa/i peserta.

Kolaborasi BI Aceh dengan Cabang Dinas Pendidikan ini merupakan wujud sinergi dalam penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan literasi digital generasi muda Aceh.

Bank Indonesia menyoroti bahwa _digital safety_ saat ini menjadi pilar literasi digital yang paling rendah. Hal ini disebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan digital. Penipuan digital atau _fraud/scam_ melalui _social engineering_, aplikasi malware, dan link phishing juga masih tinggi seiring pesatnya inovasi teknologi.

Untuk itu, Bank Indonesia telah mengatur pelindungan konsumen melalui *PBI Nomor 3 Tahun 2023*. Aturan ini mewajibkan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Bank dan Non-Bank menerapkan 5 prinsip: perlakuan adil, keterbukaan, keandalan, kerahasiaan data, dan penanganan pengaduan yang mudah.

BI juga mewajibkan PJP aktif melakukan edukasi _Literasi Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran Digital_ agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan rasa aman saat bertransaksi nontunai.

*Ajakan “Kalau Ragu, Stop Dulu”*

Pos terkait