MAA Instruksikan Sekretariat Kabupaten/Kota Laporkan Data Layanan Posbankumdes/Peradilan Adat Gampong

Liputan07 | Banda Aceh – Majelis Adat Aceh (MAA) meminta seluruh Sekretariat MAA Kabupaten/Kota di Aceh segera menyampaikan data layanan Posbankumdes/Peradilan Adat Gampong periode 2025–2026. Permintaan ini menindaklanjuti surat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terkait penguatan akses keadilan di tingkat gampong.

Dalam surat Nomor 100.3.3.4/242 tanggal 22 April 2026, Kepala Sekretariat MAA Muhammad Junaidi meminta data disusun sesuai format terlampir dan dikirim paling lambat 22 Mei 2026. Data yang diminta mencakup laporan kegiatan layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi/peradilan adat gampong.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas dukungan MAA yang tertuang dalam surat Nomor 000.1.12/552 tanggal 9 Desember 2025. Saat itu, MAA menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa adat di gampong merupakan bentuk implementasi Pos Bantuan Hukum Desa di Aceh.[Posbankumdes]

“Peradilan adat gampong memiliki kesesuaian dan sejalan dengan nilai, fungsi, serta mekanisme penyelesaian sengketa berbasis adat yang telah berjalan efektif di seluruh gampong di Aceh,” tulis Ketua MAA Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf dalam surat tersebut.

Kanwil Kementerian Hukum Aceh sebelumnya menyampaikan bahwa peradilan adat gampong sejalan dengan visi Posbankumdes untuk meningkatkan akses keadilan hingga tingkat desa. Berdasarkan data per 9 Maret 2026, dari 6.497 Posbankumdes/Peradilan Adat Gampong di Aceh, baru 111 laporan layanan penyelesaian sengketa yang tersampaikan.

Pelaporan dilakukan melalui aplikasi resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional [BPHN] di https://app.posbankum.bphn.go.id/form. Kanwil Kemenkum Aceh juga menyebut Posbankumdes akan diresmikan serentak nasional oleh Presiden RI pada 8 April 2026 dengan target 80.000 laporan layanan dari seluruh Indonesia.

Sinergi ini merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, khususnya terkait penyelesaian sengketa di tingkat gampong. (Adv)

Pos terkait