Liputan07 | Banda Aceh – Majelis Adat Aceh (MAA) menerbitkan *Amaran dan Peutuah Adat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta Perlindungan Masyarakat Aceh*, tertanggal Banda Aceh, 11 September 2026.
Amaran yang ditandatangani Ketua MAA, Prof. Dr. Drs. H. Yusri Yusuf, M.Pd., tersebut disampaikan dengan mengedepankan nilai-nilai agama Islam, adat istiadat, budaya dan kearifan lokal Aceh.
Menimbang dan Mengingat QanunDalam pertimbangannya, MAA menyebutkan bahwa masyarakat Aceh memiliki adat bersendikan Islam yang menjunjung kehormatan dan ketenteraman. Keluarga, gampong, mukim, lembaga pendidikan, keagamaan dan lembaga adat dinilai memiliki peran penting dalam membentuk akhlak generasi muda.
MAA juga menyoroti pengaruh teknologi informasi dan media sosial yang dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan secara persuasif, edukatif, dan kekeluargaan berlandaskan agama, adat, dan peraturan perundang-undangan.
Amaran ini mengingat sejumlah dasar hukum, antara lain UUD 1945, UU Pemerintahan Aceh, Qanun Lembaga Adat, Qanun Pembinaan Adat, *Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat* sebagaimana diubah dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2025, Qanun Majelis Adat Aceh, dan Qanun Rencana Induk Pelaksanaan Syariat Islam.
12 Poin Himbauan Majelis Adat Aceh
MAA menyampaikan 12 poin amaran, di antaranya:
1. Mengajak seluruh masyarakat Aceh menjaga kehidupan berlandaskan nilai Islam dan adat untuk mewujudkan akhlak mulia dan ketenteraman.
2. Mendorong pencegahan dini terhadap perilaku seksual yang bertentangan dengan agama, adat, dan hukum.
3. Meminta orang tua meningkatkan perhatian terhadap anak dan remaja, termasuk pendidikan agama dan pengawasan bijak terhadap media sosial.
4. Pemangku Lembaga Adat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap pola pergaulan masyarakat.
5. *Setiap Gampong agar membuat Peraturan Gampong mengenai tata pergaulan dan ketentuan penyewaan rumah/kost.*
6. Lembaga pendidikan, dayah, pesantren, dan majelis taklim agar memberikan pendidikan akhlak dan tanggung jawab.
7. *Masyarakat diminta tidak melakukan kekerasan, penganiayaan, penghinaan, persekusi, pengusiran sewenang-wenang, penyebaran identitas pribadi, atau main hakim sendiri* terhadap seseorang yang diduga mempunyai perilaku seksual tertentu.
8. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran syariat, masyarakat diminta melapor melalui mekanisme sah kepada pihak berwenang.
9. Mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan anak yang menjadi korban eksploitasi atau kekerasan seksual.






