Pasutri di Banda Aceh Tampung Motor Hasil Curian, Polresta Amankan Pelaku dan 9 Barang Bukti

Liputan07 | BN (24) dan DLM (25) Pasangan Suami Isteri (Pasutri) di Banda Aceh diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta. Mereka telah melakukan kegiatan tindak pidana Penadah sepeda motor curian dengan dalih akan menjual kembali kepada orang lain dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar.

Selain itu, Opsnal Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh juga mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, awalnya ada korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkirakan di depan Toko Salsabila RO di Gampong Emperom Kecamatan Jaya Baru.

Korban Aris Munandar (22) warga Kabupaten Aceh timur melaporkan telah kehilangan Sepeda motor jenis Honda CRF BL 5159 KBF yang diparkirkan di depan toko ia bekerja. Saat itu ia melaksanakn Isoma di dalam toko, pada saat hendak mempergunakan kembali, motor miliknya telah hilang, sebut Kompol Dizha.

Berbekal Laporan Polisi, polisipun melakukan olah TKP dan melakukan penelusuran di sekitar lokasi kejadian, namun tidak ditemukan. Akan tetapi petugas terus melakukan penelusuran dan juga meminta informasi kepada warga sekitar lokasi kejadian, tutur Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

Dan warga melaporkan kepada Polisi terkait dengan aksi yang mencurigakan disebuah gudang yang berada di Kecamatan Jaya Baru Banda Aceh. Lalu Opsnal Unit VI satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga, dan hasilnya benar, di tempat merupakan lokasi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian selama ini, ujar Dizha.

Saat melakukan penyelidikan terkait penghuni gudang, diketahui bahwa Pasutri tersebut sedang berada di Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan taktik Under Cover Buy, tim Opsnal bergerak ke Kabupaten Bireun hari Jumat (3/4/2026) untuk mengajak berjumpa dengan pelaku, namun Sabtu (4/4/2026) dini hari melintas mobil penumpang jenis HIECE menuju arah Kota Banda Aceh. Dengan sigap tim mengikuti mobil tersebut sehingga sekira jam 05.30 WIB mobil tersebut berhenti di depan gudang yang di lidik tersebut dan tim opsnal langsung mengamankan pelaku, sebut Kasatreskrim lagi.

Dizha mengatakan, pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan empat unit sepeda motor jenis Honda CRF dan satu unit Honda Beat.

Empat unit motor CRF dan satu unit Beat ditemukan dalam gudang tersebut, tutur mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Kompol Dizha, benar mereka yang menyewa tempat tersebut dan benar bahwasanya sepeda motor hasil curian yang di kumpulkan dan akan di jual kembali dengan tujuan menraup harga yang lebih tinggi lagi.

Pos terkait