Pemerintah Aceh Gelar Rakor Budaya, Ajak Masyarakat Tingkatkan Penggunaan Bahasa dan Aksara Aceh

Liputan07 | Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Sekretariat Daerah Aceh menggelar rapat koordinasi sektor kebudayaan sekaligus sosialisasi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.

Kegiatan berlangsung di Ruang Potensi Daerah I, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).

Rakor tersebut dihadiri sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, unsur perguruan tinggi yang memiliki program studi bahasa dan sastra Aceh, di antaranya UNIKI, UBBG, dan ISBI Aceh.

Hadir pula unsur Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, serta kepala bagian kesejahteraan rakyat kabupaten/kota.

Kegiatan dibuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Syakir.

Rakor dipandu Kepala Biro Isra Aceh, Dr. Drs. Yusrizal, M.Si. Sejumlah narasumber turut memberikan pemaparan, yakni Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh Muhammad Irfan, S.S., M.Hum., Syarwani Joni, S.Pd., M.Pd. yang mewakili Dinas Pendidikan Aceh, serta Nurlaila Hamzah, S.Sos., MM.

Dalam sambutan tertulisnya, Muzakir Manaf mengapresiasi seluruh pihak yang menggagas dan menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Menurut dia, rakor menjadi ruang untuk melakukan konsolidasi, evaluasi, sekaligus menyamakan langkah dalam memperkuat pelestarian bahasa, aksara, dan sastra Aceh.

“Bahasa, aksara, dan sastra Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri serta kekayaan budaya masyarakat Aceh,” kata Muzakir.

Muzakir mengatakan, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 5/Instr/2023 sebagai bentuk komitmen untuk merawat, melindungi, mempertahankan, sekaligus mengembangkan bahasa, aksara, dan sastra Aceh agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Instruksi tersebut ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, SKPA, instansi vertikal, BUMN, BUMA, perbankan, serta berbagai lembaga yang beroperasi di Aceh.

Salah satu amanatnya adalah penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi sedikitnya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Kamis.

Selain itu, penggunaan Aksara Aceh atau Arab Jawi juga didorong pada papan nama dan berbagai media informasi.

Muzakir menilai kebijakan tersebut tidak akan berarti tanpa implementasi yang nyata di lapangan. Karena itu, rakor diperlukan untuk melihat sejauh mana instruksi tersebut telah dilaksanakan.

“Rapat koordinasi menjadi sangat penting untuk memperoleh gambaran mengenai tingkat pelaksanaan instruksi tersebut,” ujarnya.

Pos terkait