Pemerintah Aceh Jelaskan Posisi Bantuan Kementan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

Liputan07 |Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Pertanian dalam mendukung percepatan pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana hidrometeorologi melalui berbagai program dan dukungan anggaran yang sedang dilaksanakan di Aceh.

Karena itu, Pemerintah Aceh menanggapi positif pernyataan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam memberi masukan dan saran untuk pemulihan sawah dan kebun pascabencana.

“Pernyataan Bapak Menteri mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga Pemerintah Aceh merasa perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, pada Selasa (5 Agustus 2026).

Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa substansi yang disampaikan Menteri Pertanian mengenai dukungan pemulihan sektor pertanian adalah benar.

“Namun, perlu dipahami bahwa mekanisme penganggarannya dilaksanakan melalui beberapa satuan kerja Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara,” kata Nurlis.

Dengan demikian, Nurlis menambahkan, dukungan tersebut tidak seluruhnya berbentuk transfer dana ke kas Pemerintah Aceh, melainkan diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan, dan bantuan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh petani.

Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), kata Nurlis, menyampaikan informasi mengenai akumulasi alokasi anggaran dukungan program pemulihan sektor pertanian sekitar Rp 2,5 triliun dari Kementan. “Informasi ini juga dirilis di website Kementan,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, alokasi anggaran tersebut bukanlah transferan dalam bentuk dana ke kas Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. “Anggarannya berada pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” kata Nurlis.

Rinciannya, kata Nurlis, dari alokasi anggaran dukungan program pemulihan sektor pertanian sekitar Rp 2,5 triliun, Rp 515 miliar berada di Satker Provinsi dan Kabupaten/Kota yaitu untuk kegiatan optimalisasi lahan dan rehab sawah sekitar 40.000 hektare melalui dana TP (Tugas Pembantuan).

“Berdasarkan informasi yang diterima Pemerintah Aceh dari Kementerian Pertanian pada 23 Juli 2026, sekitar Rp2 triliun dialokasikan melalui satuan kerja pusat dan Balai di bawah Kementerian Pertanian,” kata Nurlis.

“Anggaran itu digunakan untuk alat mesin pertanian dan pembibitan dan perkebunan, seperti bibit padi dan bibit jagung. Provinsi dan kabupaten kota hanya menerima manfaat (barang) dari Kementan,” kata Nurlis.

Pos terkait