Itulah sebabnya, Nasir menambahkan, Gubernur Mualem meminta revisi terhadap PoD yang telah ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas pada Maret 2026. Dalam PoD itu, gas dan kondesat diproses di FPSO (Floating Production Storage dan Offloading) di South Andaman, kemudian disalurkan ke ORF (Onshore Receiving Facilities) yang berlokasi di KEK Arun, Lhokseumawe. Proses penyalurannya melalui Offshore Gas Pipeline dari FPSO ke ORF.[]
Pos terkait
Diduga Mortir Peninggalan Masa Konflik Kembali Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh
Bank Aceh Catat Pertumbuhan Kinerja Positif hingga Kuartal III 2026
Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Satu Pria Diamankan
Wagub Aceh Dek Fadh Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Kondisi Sungai di Bireuen-Aceh Utara
Kasus Penganiayaan di SMAN 3 Banda Aceh Sudah Tahap Penyidikan, Begini Kata Polisi






