Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aceh Berpotensi Rugikan Negara Rp1 Triliun per Tahun

Liputan07 | Banda Aceh – Kebocoran BBM subsidi yang terjadi di Aceh selama ini dinilai berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1 Triliun per tahun. Potensi kerugian negara itu adalah akumulasi penyalahgunaan BBM subsiddi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.

“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20 Agustus 2026). Karena itu, Tim Sidak Pemerintah Aceh akan terus bekerja menyelesaikan masalah BBM subsidi ini.

Menurut Nurlis, perhitungan potensi kerugian negara itu terungkap dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20 Agustus 2026).

Rapat itu dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi. Selain penyidik dari Ditreskrimsus Polda Aceh, rapat itu juga dihadiri unsur dari Pemerintah Aceh, Pertamina, dan perwakilan SPBU.

Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, yang menyertakan Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh.

Nurlis mengatakan rapat tersebut adalah tindak lanjut cepat kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus lalu. Dalam laporan di sebutkan, sudah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama aktivitas ini dilaksanakan.

Terungkap juga akar masalah yang diduga berada di tingkat SPBU. “Ditemukan dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Jubir Nurlis.

“Perbuatan itu menimbulkan dampak yang serius. Terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal (kopi Gayo & CPO), serta mendorong kenaikan inflasi.”

SPBU Nakal Dilaporkan Ke BPH Migas

Nurlis mengatakan setiap perkara atau hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM pada SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait atau BPH Migas.

“Hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. “Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.”

“Jadi, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan secara benar.”

Pos terkait