Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluhan Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Liputan07 | Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terus memperkuat sektor pertanian sebagai fondasi ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran puluhan unit alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa pompa air dan traktor kepada kelompok tani, pada Jumat (12/6/2026).

Bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI Tahun 2026 itu diserahkan dalam sebuah acara yang berlangsung di Gudang Pertanian, Lambaro Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, yang dihadiri jajaran Dinas Pertanian Aceh Besar, para tokoh petani, serta perwakilan kelompok tani penerima manfaat.

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Bidang Perekonomian dan Pembangunan, M Ali, SSos., M.Si  yang mewakili Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris (Syech Muharram) menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus menjamin ketersediaan pangan daerah.

Karena itu, kata M. Ali, Pemerintah Aceh Besar akan terus berupaya menghadirkan berbagai program yang mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.

“Penyerahan alsintan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung, mengawal, dan memfasilitasi kebutuhan petani agar produktivitas pertanian terus meningkat,” ujarnya.

Menurutnya, modernisasi pertanian melalui penyediaan alsintan menjadi salah satu langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan yang dihadapi petani, mulai dari kebutuhan irigasi hingga efisiensi pengolahan lahan.

Dengan dukungan peralatan yang memadai, diharapkan proses budidaya pertanian dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan menghasilkan hasil panen yang lebih optimal.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Aceh Besar menyerahkan total 40 unit alsintan kepada kelompok tani, yang terdiri atas pompa air berkapasitas 3 inci, 4 inci, dan 6 inci, serta traktor roda dua rotary (quick amberjack).

“Seluruh bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan budidaya pertanian serta memperkuat pengelolaan lahan pertanian di berbagai kecamatan,” katanya.

Pemerintah Aceh Besar menegaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan aset kelompok tani dan harus dimanfaatkan secara bersama-sama. Alsintan tersebut tidak diperbolehkan dikuasai oleh individu maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Pemanfaatannya harus mampu memberikan manfaat seluas-luasnya bagi anggota kelompok dan berkontribusi terhadap peningkatan produksi pertanian,” tegasnya.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata, Dinas Pertanian Aceh Besar akan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala terhadap penggunaan alsintan oleh kelompok tani penerima.

Pos terkait