Dizha mengatakan, dua unit sepeda motor disebut telah dibawa ke kawasan pegunungan untuk digunakan bekerja di lokasi tambang, sedangkan satu unit lainnya berada di rumah penadah.
Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap dua sepeda motor yang berada di kawasan Krueng Sabe, Aceh Jaya.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut di sebuah rumah milik warga.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari Motor Mahasiswa Hilang
Salah satu kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik mahasiswa di Desa Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BL 4164 AK sebelumnya diparkir di samping rumah korban pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Selain kasus tersebut, pengungkapan ini juga dikaitkan dengan sejumlah laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang diterima Polresta Banda Aceh dan Polsek Syiah Kuala.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Supra warna merah dengan nomor polisi BK 3848 AMO, satu unit Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit Honda Beat warna putih-biru tanpa nomor polisi, serta satu unit Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6117 ABE yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung, sebut Kasatreskrim.
Petugas juga mengamankan sebuah kunci letter T yang telah dimodifikasi, yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor, tambahnya.
Dizha mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya barang bukti maupun pihak lain yang terlibat.
“Penyidik masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polresta Banda Aceh juga akan menerbitkan daftar pencarian barang bukti terhadap alat bantu yang belum ditemukan serta melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian.
Ketiga tersangka saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh ini.






