Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario 160 diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, tutur Kasatreskrim lagi.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, serta mengamankan pelaku yang diduga terlibat.

Bacaan Lainnya

Polresta Banda Aceh selanjutnya akan melakukan penyidikan lanjutan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Pos terkait