Namun, setelah sepeda motor tersebut diambil, terduga pelaku mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Orang tersebut, kata dia, dikenalkan oleh temannya yang dipanggil Aang.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa oleh pria tersebut dan hingga kini keberadaannya masih dalam proses penelusuran polisi.
Sepeda motor yang menjadi objek perkara diketahui merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 warna abu-abu, dengan nomor polisi BL 3390 AAI.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Kompol Miftahuda.
Polresta Banda Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.






