PT. Semadam Kelola Kebun Karet di Luar HGU, F-CSR Desak RDP

PT. Semadam Kelola Kebun Karet di Luar HGU, F-CSR Desak RDP.

Namun beber Sayed; sampai saat ini lokasi tanaman karet tersebut hasil panennya masih dikelola dan dimanfaatkan oleh PT Semadam yang pengolahannya dilaksanakan pihak ketiga, bahkan sejak adanya perpanjangan izin HGU pada 31 Desember 2020.

Apalagi itu, lokasi di luar HGU PT Semadam berada di Afdeling 3 di perbatasan pilar batas utama (PBU 33 s/d 38) sebagian lokasi tanaman karet berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan di antara PBU 37 s/d 38 berada dalam kawasan APL.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya masyarakat Alur Mentawak yang bergabung dalam forum warga Alur Mentawak untuk peningkatan kesejahteraan (FW-AMPK) minta kepada PT. Semadam ±seluas 109 hektar di lokasi tersebut segera dikembalikan kepada kepentingan desa.

Karena lokasi terletak di dusun 3, mengingat lokasi tanaman karet tersebut sejak tahun 1990 berada di luar lokasi HGU yang sah. Dan apabila PT. Semadam sangat tidak peduli dengan tanggung jawab sosial kepada kepentingan Desa Alur Mentawak.

Bahwa menguasai dan atau mengambil hasil kelebihan kebun karet tersebut dimanfaatkan, dikelola dan menanam serta mengambil hasil karet di luar lokasi HGU yang sah, PT. Semadam dapat dikategorikan suatu tindak pidana.

Khususnya tindak pidana di bidang kejahatan perkebunan apalagi secara nyata-nyata sejak terbit HGU baru pada tahun 2020, PT Semadam sama sekali tidak melakukan tanggung jawab di bidang plasma terhadap kepentingan lahan masyarakat di Desa Alur Mentawak sampai saat ini.

“Untuk itu, kami dari forum tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan (F-CSR) Aceh Tamiang memohon dan meminta kepada pimpinan DPRK dan Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang untuk bisa mengagendakan pertemuan dalam forum RDP, memanggil para pihak yang terkait terutama manajemen perusahaan PT Semadam, kepala kantor ATR/BPN Aceh Tamiang, Kepala Kantor Dinas Pertanahan Aceh Tamiang, serta unsur perangkat Datuk penghulu dalam acara gelar RDP,” pungkas Sayed. [Syawaluddin].

Pos terkait