Liputan07 | Banda Aceh – Dinamika kerusuhan yang diwarnai penaikan Bendera Bulan Bintang pada Hari Damai Aceh menjadi fokus diskusi dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Minggu (16 Agustus 2026).
Rapat Forkopimda ini dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), yang sebelumnya telah mendapat arahan dari Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
“Arahannya terutama segera melaksanakan rapat Forkopimda dan mencari akar masalah dan solusi terhadap peristiwa menonjol yaitu kerusahan yang terjadi di Aceh,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi.
Peristiwa yang menonjol terjadi di Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur Aceh, pada Sabtu (15 Agustus 2026). Di sini terjadi penurunan Bendera Merah Putih dan penaikan Bendera Bintang Bulan.
Sedangkan di Pendopo Gubernur yang tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman, terjadi perusakan Lambang Negara Burung Garuda, penurunan Bendera Merah Putih, dan penaikan Bendera Bintang Bulan.
Nurlis menjelaskan setelah Wagub Dek Fadh membuka rapat, Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) menyampaikan persoalan mengenai Bendera Bintang Bulan.
“Ketua DPR Aceh mengatakan mengenai Bendera Bintang Bulan sudah menjadi Qanun, namun setiap masyarakat mengibarkannya pasti menjadi persoalan, ini membingungkan publik,” kata Nurlis.
Itulah sebabnya, kata Nurlis, Abang Samalanga dalam rapat itu meminta agar ada kepastian hukum kepada publik Aceh mengenai Bendera Bintang Bulan.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” katanya.
Menurut Nurlis, sejumlah peserta rapat mengakui bahwa Bendera Bintang Bulan menjadi masalah yang sangat krusial di Aceh.
Misalnya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Muhibbuththabary yang juga hadir dalam rapat Forkopimda. “Beliau menyebut Bendera Bintang Bulan telah menjadi manifestasi berbagai masalah di Aceh,” ujar Nurlis.
Beberapa persoalan yang disampaikan Wakil Ketua MPU, kata Nurlis, termasuk masuknya sejumlah aliran yang tak biasa ke Aceh. “Beliau juga menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang tak kunjung selesai pun menjadi pertanyaan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Memperkuat pernyataan MPU, Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe Aceh Dr Tarmizi M Daud, mengatakan persoalan yang tak kalah pentingnya adalah ketidakadilan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Aceh.






