Silaturahmi Ke Mahkamah Syar’iyah, Ketua DPRK Ungkap Angka Perceraian di Banda Aceh Masih Tinggi

Liputan07 | Banda Aceh — Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, pada Rabu (30/9/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk membahas berbagai persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Banda Aceh.

Kedatangan Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Amir Khalis, bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Irwansyah melihat secara langsung kondisi gedung, fasilitas, serta berdiskusi mengenai berbagai perkara yang tengah ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Dari kunjungan itu juga, Irwansyah mengungkapkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah tingginya angka perceraian di Banda Aceh.

Berdasarkan data yang disampaikannya dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sepanjang Januari hingga September 2026 telah terdapat lebih dari 300 perkara perceraian yang ditangani.

Yang menjadi perhatian, sekitar 80 persen perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh, ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.

Politikus PKS tersebut mengatakan persoalan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai pihak serta program yang secara khusus dapat memperkuat ketahanan rumah tangga sekaligus mencegah terjadinya perceraian.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi penyebab dominan perceraian berdasarkan data dan pembahasan yang diperolehnya, antara lain judi online, persoalan ekonomi, perilaku suami yang tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga.

“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.

Kasus Kekerasan terhadap Anak Jadi Alarm

Selain perkara perceraian, Irwansyah juga menyoroti sejumlah perkara pidana jinayah yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Salah satu yang menurutnya sangat memprihatinkan adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menyebut terdapat kasus dengan pelaku yang justru berasal dari lingkungan keluarga sendiri, termasuk ayah yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan kakek terhadap cucunya.

Bahkan, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.

“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.

Pos terkait