SPMB 2026/2027 Dikawal Ketat, Pemerintah Aceh Tegaskan: No Titip, No Jastip

Liputan07 | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas SPMB oleh Dinas Pendidikan Aceh bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Aula Dinas Pendidikan Aceh, Senin (8/6/2026).

Mengusung tema “SPMB Aceh Berintegritas: Tanpa Pungli, Tanpa Gratifikasi, Tanpa Diskriminasi”, kegiatan tersebut menjadi penegasan sikap seluruh pemangku kepentingan untuk menutup ruang bagi praktik titipan, percaloan, maupun intervensi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf melalui Asisten I Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Syakir, M.Si., mengatakan pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Karena itu, seluruh layanan pendidikan, termasuk SPMB, harus diselenggarakan secara profesional, adil, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, SPMB tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme administratif penerimaan murid baru, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang bermutu.

“Melalui SPMB, kita ingin memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang adil untuk bersekolah pada satuan pendidikan yang sesuai, dekat dengan domisilinya, serta memiliki akses yang setara terhadap layanan pendidikan yang berkualitas,” ujar Syakir saat membacakan sambutan Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, sistem tersebut juga memberikan perhatian kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas agar tidak mengalami hambatan dalam memperoleh hak pendidikan.

Selain itu, SPMB diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang sehat, meningkatkan prestasi peserta didik, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan berintegritas.

Pemerintah Aceh, lanjutnya, berkomitmen menyelenggarakan SPMB secara serentak dan terpusat melalui Dinas Pendidikan Aceh dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan non-diskriminasi.

“Penandatanganan pakta integritas ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan komitmen bersama untuk menjaga proses penerimaan murid baru agar berlangsung jujur, terbuka, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai keadilan masyarakat,” katanya.

Pos terkait