Syamsir Alam Klarifikasi Berita “Camat Leupung di Duga Hambat APBG 2025, Warga Gampong Layeun Merasa dirugikan”

Liputan07 | Aceh Besar – Camat Leupung Syamsir Alam terkait dengan pemberitaan diatas yang sempat dimuat di media ini kemarin mengatakan kami perlu memberi klarifikasi diantaranya pertama Permasalahan Gampong Layeun terjadi sejak awal tahun 2024 karena terjadi permasalahan antara keuchik dengan Ketua Peut Gp. Layeun.. keuchik menunjuk Ketua Tuha Peut lain dari ketua Tuha peut yang sah dan meminta ketua Tuha peut yang sah untuk mengembalikan stempel Tuha peut karena tidak dikembalikan maka dibuat stempel palsu (stempel palsu sudah diaamankan di Polsek Leupung. Karena tidak sejalan antara ketua Tuha dan keuchik maka terjadi kegagalan Pembahasan APBG-P dan Gagal pecairan ADG tahap III dan tahap IV karena honor ketua Tuha peut dibayar oleh keuchik kepada yang tidak berhak. Sehingga ADG tahap II tdak dapat dipertanggung jawabkan sesuai aturan.

Demikian dikatakan Camat Leupung kabupaten Aceh Besar Syamsir Alam kepada awak media ini lewat pesan singkat WhatsApp. Senin (8/4/2025)

Bacaan Lainnya

Ke 2 kata Syamsir , Sedangkan DD tahun 2024 termasuk Dana ketahanan pangan sudah masuk ke Rekening Gampong sudah masuk 100 persen ke Rekening Gampong akan tetapi tidak disalurkan kepada masyarakat dan tidak ada pembahasan dengan masyarakat.

3. Terkait dengan Pengajuan APBG tahun 2025 Camat tidak berkenan melakukan evaluasi karena ada surat sanggahan dari ketua Tuha peut yang sah bahwa Tuha peut tidak dilibatkan dalam musrenbang Penyusunan APBG 2025. Musrenbang hanya dibahas oleh keuchik, perangkat dan kader termasuk perwakilan kecamatan dengan jumlah peserta 25 Orang.padahal masyarakat layeun 600 Orang yang sudah dewasa.. Ketua tuha peut meminta untuk melibatkan masyarakat, Tuha peut dan tokoh masyarakat dan meminta diadakan Musrenbang ulang supaya aspirasi masyarakat dapat di tampung dalam musrenbang akan keuchik tidak mau melakukan musrenbang ulang sesuai dengan ketentuan musrenbang.

4. Karena tidak ada kesepakatan bersama antara Tuha peut dengan keuchik dan tidak ada berita Acara kesepakatan antara Tuha peut dengan keuchik sebagai syarat evaluasi APBG maka camat menolak melakukan evaluasi karena usulan tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak melibatkan masayarakat, dikhawatirkan akan terjadi permasalahan antara Camat dengan masyarakat layeun karena hanya usulan sepihak dari keuchik tanpa melibatkan masyarakat.

” Demikian klarifikasi dari kami sebgai hak jawab agar pemberitaan menjadi berimbang.” Tutupnya.

Pos terkait