Liputan07 | Banda Aceh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NPA (34), warga salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Hendri (46), warga Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Simpang Dodik, Minggu (16/8/2026). Dalam kejadian itu, korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik sebanyak tujuh kali hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, Rabu (19/8/2026) siang.
“Unit Jatanras saat ini sedang menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami tujuh luka tusuk akibat senjata tajam,” kata Kompol Dizha.
Ia menjelaskan, luka yang dialami korban terdapat pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat luka tusuk di bagian dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat.
Menurut Kompol Dizha, peristiwa tersebut bermula saat korban mengendarai kenderaannya menuju salah satu pesantren di Gampong Ajuen, Aceh Besar.
Setibanya di perempatan lampu lalu lintas Simpang Dodik, kendaraan korban berhenti mengikuti isyarat lalu lintas. Saat itulah, tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BL 6104 LY menabrak kendaraan korban dari belakang.
“Akibat kejadian tersebut terjadi perselisihan antara korban dan pengendara sepeda motor. Terduga pelaku kemudian memprotes tindakan korban yang menghentikan kendaraannya,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan lainnya, korban kemudian mengajak terduga pelaku menepi ke pinggir jalan.
Namun, sesampainya di tepi jalan, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan langsung menyerang korban.
“Pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban hingga mengalami luka tusuk pada bagian leher, punggung kanan belakang, empat tusukan di dada, serta luka pada telinga, siku kanan dan jari-jari hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Kompol Dizha.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/615/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.






