Tim Pansus Qanun Penyertaan Modal dan Aset DPRK Banda Aceh Tinjau Aset yang akan Dihibah ke Perumda Tirta Daroy

Liputan07 | Banda Aceh – Pansus DPRK Banda Aceh melakukan kunjungan lapangan ke unit produksi milik Perumda Tirta Daroy Banda Aceh pada Senin, 20 April 2025, di Lambaro, Aceh Besar.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus DPRK meninjau sejumlah aset dan fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, yang kemudian akan dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy untuk dikelola, guna mendukung pelayanan air bersih bagi warga kota.

Kunjungan lapangan itu merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy.

Hadir dalam kunjungan tersebut Tuanku Muhammad selaku ketua pansus, bersama tim pansus lainnya diantaranya Sofyan Helmi (wakil ketua), M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Pansus DPRK Banda Aceh melihat sejumlah fasilitas dan aset yang dibangun dan dibeli oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang kemudian dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy.

Tuanku Muhammad mengatakan bahwa melalui kunjungan lapangan ini, pihaknya ingin melihat nilai dan kondisi aset, serta menilai kelayakannya untuk dimasukkan sebagai aset Perumda Tirta Daroy.

Beberapa aset tersebut meliputi jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, serta sejumlah alat produksi.

Selain itu, terdapat instalasi pengolahan air limbah atau IPAL di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR dan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

Selanjutnya, aset tersebut juga direncanakan untuk dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy guna mendukung pengelolaan limbah warga.

Tuanku Muhammad menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mencermati daftar inventarisasi aset yang akan dimasukkan dalam lampiran qanun penyertaan modal.

“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Kalau aset yang sudah tidak layak pakai, ngapain tidak dihibahkan kepada Perumda,” ujar Tuanku Muhammad.

Ia juga menyampaikan, tim Pansus DPRK Banda Aceh akan terus bekerja untuk mendorong percepatan pengesahan qanun tersebut.

Menurutnya, tanpa kejelasan status aset, persoalan ini akan terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan setiap tahunnya. Dengan adanya qanun, status kepemilikan aset antara Pemerintah Kota dan Perumda Tirta Daroy akan menjadi jelas.

Penataan aset dinilai sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan. Tuanku Muhammad menjelaskan, jika suatu aset dibangun atau dibeli oleh PUPR namun belum dihibahkan, maka pemeliharaannya masih menjadi tanggung jawab PUPR.

Pos terkait