Liputan07 | Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyampaikan tanggapan resmi atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar, Senin (27/4/2026).
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri, yang mewakili kepala daerah dalam forum resmi tersebut. Ia menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada DPRK dan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen evaluasi terhadap capaian kinerja pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujar Syukri di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ia menjelaskan, LKPJ 2025 merupakan laporan tahun pertama masa jabatan Bupati Aceh Besar periode 2025–2029 yang disusun berdasarkan dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Syukri juga menyampaikan apresiasi kepada DPRK Aceh Besar, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas pembahasan LKPJ yang dinilai berlangsung komprehensif dan penuh tanggung jawab.
“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai rekomendasi yang disampaikan. Ini menjadi bahan evaluasi penting sekaligus acuan dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” katanya.
Menurutnya, seluruh rekomendasi DPRK akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara cepat, tepat, dan terukur. Selain itu, rekomendasi tersebut juga akan diintegrasikan dalam proses perencanaan dan penyusunan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Dengan demikian, arah kebijakan pembangunan akan semakin terarah, efektif, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Syukri juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Keberhasilan pembangunan tidak dapat dicapai secara sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRK, dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Ia turut mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, kondisi ketentraman dan ketertiban di Aceh Besar tetap terjaga dengan baik. Stabilitas tersebut, kata dia, merupakan hasil sinergi antara unsur Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat.






