Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pelaksanaan tata kelola pelestarian cagar budaya di Kabupaten Aceh Besar, melibatkan beberapa lembaga dan mekanisme koordinasi. “Aspek pelaksanaan tata kelola pelestarian cagar budaya di Kabupaten Aceh Besar melibatkan Kelembagaan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Aceh, yaitu lembaga yang bertanggung jawab atas pelestarian cagar budaya di Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
BPK Aceh bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh serta pemerintah daerah Kabupaten Aceh Besar untuk melaksanakan pelestarian cagar budaya, dengan mekanisme Koordinasi. BPK wilayah 1 Aceh telah melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi juru pelihara cagar budaya, namun masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang pelestarian cagar budaya.
“Beberapa cagar budaya yang telah ditetapkan di Kabupaten Aceh Besar antara lain Benteng dan masjid tuha Indrapuri, Benteng Iskandar Muda, Mesjid Tgk Fakinah, Situs Komplek Benteng Indrapatra, Struktur Kanal Benteng indrapatra, Struktur Benteng 1 Indrapatra, Struktur Benteng 2 Indrapatra, Struktur Benteng 3 Indrapatra, Struktur Benteng 4 Indrapatra,” sebutnya didampingi Ketua Tim Lalu Hadrian Irfani.()






