Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024

Liputan07 | Kota Jantho — Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Wakil Bupati Drs. Syukri A Jalil menyerahkan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRK Aceh Besar Masa Persidangan III Tahun 2024–2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti Amd, di Ruang Paripurna DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (7/7/2025).

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A Jalil menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-13 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI. Ini capaian luar biasa dan patut kita syukuri bersama. Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja cerdas untuk mewujudkan ini,” kata Syukri di hadapan peserta rapat paripurna.

Syukri memaparkan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 tercatat sebesar Rp1,86 triliun atau 99,19 persen dari target Rp1,87 triliun. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,86 triliun atau 95,23 persen dari pagu anggaran Rp1,95 triliun. Dengan demikian, tercatat surplus anggaran sebesar Rp1,71 miliar. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 mencapai Rp77,83 miliar.

Dari sisi neraca keuangan daerah, total aset per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp3,09 triliun, kewajiban sebesar Rp12,94 miliar, dan ekuitas tetap stabil di angka Rp3,08 triliun.

Meski demikian, Syukri mengingatkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti catatan-catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Meskipun kita berhasil mempertahankan WTP, saya minta catatan BPK seperti kelebihan pembayaran pekerjaan segera diselesaikan sesuai rekomendasi dan dikembalikan ke Kas Umum Daerah,” tegas Syukri.

Teken Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Pada rapat paripurna tersebut, Syukri juga menyerahkan dan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Besar Tahun 2025–2029. Dokumen tersebut menjadi arah kebijakan pembangunan lima tahun mendatang.

“Kami berharap Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 ini dapat segera dibahas, disempurnakan, dan disepakati bersama DPRK, agar dokumen perencanaan ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Aceh Besar ke depan,” ujarnya.

Pos terkait