Wali Kota Dukung Percepatan Qanun KTR di Lhokseumawe

Liputan07 | Banda Aceh – Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya mewujudkan Kota Lhokseumawe yang layak anak.

Komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam penegakan KTR telah dimulai sejak 2023 melalui Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut lahir bukan sekadar sebagai bentuk justifikasi, melainkan sebagai wujud komitmen dan resiliensi pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman adiksi tembakau.

Kini, komitmen tersebut kembali diuji melalui kebutuhan akan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam mengendalikan konsumsi dan adiksi tembakau sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat di Kota Lhokseumawe, yang dikenal sebagai Kota Petro Dollar.

Wali Kota menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat melalui kebijakan KTR diarahkan untuk menjadikan Kota Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak tingkat Utama. Pemerintah Kota berkomitmen mengawal proses legislasi bersama DPRK Lhokseumawe agar qanun tersebut segera rampung dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan regulasi yang berlaku saat ini.

“Saat ini Lhokseumawe berada pada tingkat Madya dalam Kota Layak Anak, salah satu yang tertinggi di Aceh. Target kita adalah menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak dengan peringkat Utama. Karena itu, memprioritaskan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu ikhtiar menuju kota yang lebih baik dan inklusif,” ujar Sayuti, dalam diskusi, Kamis, 20 Agustus 2026.

Secara nasional, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara khusus mengatur pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Beleid tersebut mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mengimplementasikan tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya.

Implementasi ketentuan tersebut di daerah sangat bergantung pada komitmen pemerintah kabupaten/kota. Di tingkat provinsi, Aceh telah memiliki payung hukum melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun regulasi turunan yang lebih teknis dan mengikat sesuai wilayah masing-masing.

Pos terkait